PERANGKAT ORGANISASI NU
1. Struktur Organisasi NU
Struktur Organisasi
Nahdlatul Ulama sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar NU ke-33 terdiri dari:
a. PBNU (Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.
b. PWNU (Pengurus
Wilayah Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.
c. PCNU (Pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama) untuk luar negeri
d. MWC NU (Majelis
Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e. Pengurus Ranting
untuk tingkat kelurahan /desa.
f. Pengurus Anak Ranting.
2. Kepengurusan NU
a) Musytasyar (Penasehat)
b) Syuriah
(Pimpinan Tertinggi)terdiri dari :
• Rais Aam
• Wakil Rais Aam
• Katib Aam
• Beberapa Wakil Katib
• A’wan
Secara rinci tugas pokok Syuriyah
adalah :
a. Menentukan arah kebijakan NU dalam
melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan NU.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan, memahami,
mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam menurut paham Ahlussunnah
Waljama’ah, baik di bidang aqidah, Syari’ah maupun tasawuf.
c. Mengendallikan, mengawasi dan memberi koreksi terhadap
semua perangkat NU agar berjalan di atas ketentuan jamiyah dan agama islam.
d. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi Badan Otonom,
Lembaga dan Lajnahyang langsung berada di bawah Syuriyah.
e. Jika keputusan suatu perangkat Organisasi NU dinilai
bertentangan dengan ajaran islam menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah, maka
pengurus Syuriyah yang berdasarkan keputusan rapat dapat membatalkan keputusan
atau langkah perangkat tersebut.
c. Tanfidziyah
(pelaksana) terdiri dari :
• Ketua Umum
• Beberapa Ketua
• Sekretarias Jenderal
• Beberapa Wakil Sekjen
• Bendahara
• Beberapa Wakil Bendahara
d.Tugas Tanfidziyah berikut :
a. Memimpin jalannya organisasi
sehari – hari sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh pengurus Syuriyah.
b. Melaksanakan program jamiyah NU.
c. Membina dan mengawasi kegiatan
semua perangkat jamiyah yang berada di bawahnya.
d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
3. Stuktur Organisasi Lembaga dan
Badan Otonom
a. PP (Pimpinan Pusat) untuk tingkat pusat.
b. PW (Pimpinan Wilayah) untuk tingkat propinsi.
c. PC (Pimpinan Cabang) untuk tingkat Kabupaten/kota.
d. PAC (Pimpinan Anak Cabang) untuk tingkat kecamatan.
e. Ranting untuk tingkat kelurahan/desa dan komisariat untuk
kepengurusan disuatu tempat tertentu.
f. Pengurus Anak Ranting.
Dalam menjalankan
programnya NU mempunyai tiga perangkat organisasi :
1. Badan Otonom, disingkat ( BANOM ), adalah
perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan
dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. NU mempunyai
sepuluh Badan Otonom ( BANOM ) yaitu :
a) JATMAN : Jam’iyah Ahli Thoriqoh
Al-Mu’tabaroh An-Nahdli- yah, membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut
Thariqah yang mu’tabar di lingkungan NU, serta membina dan mengem- bangkan seni
hadrah.
b)
JQH : Jam’iyatul Qurra’ wal Hufadl, melaksanakan kebijakan pada kelompok
qori’ qori’ah dan hafidl hafidlah.
c) MUSLIMAT melaksanakan kebijakan pada
anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
d)
FATAYAT melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan mu da Nahdlatul
Ulama.
e)
GP. ANSOR : Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kebijakan pada anggota
pemuda NU, GP Ansor menaungi BANSER ( Bari-san Ansor Serbaguna ) yang menjadi
salah satu unit bidang garap-nya.
f) IPNU ( Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama )
melaksanakan kebijakan pada pelajar laki-laki dan santri laki-laki. IPNU
menaungi CBP ( Corp Brigade Pembangunan ) semacam Satgas khususnya.
g) IPPNU ( Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul
Ulama ) melaksanakan kebijakan pada pelajar perempuan dan santri perempuan.
h)
ISNU ( Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama ) membantu melaksana-kan kebijakan
pada kelompok Sarjana dan kaum Intelektual.
i) SARBUMUSI ( Serikat Buruh Muslimin Indonesia )
melaksana-kan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan
ketena-gakerjaan.
j) PNNU ( Pagar Nusa Nahdlatul Ulama )
melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri.
2. LAJNAH : adalah perangkat organisasi
untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus, dan di NU ada dua
Lajnah :
a) LFNU ( Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama )
bertugas mengurus masalah Hisab dan Ru’yah, serta pengembangan ilmu Falak.
b) LTNNU ( Lajnah Ta’lif wan Nasyr )
bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab / buku,
serta media informasi menurut faham Ahlus Sunah wal Jama’ah.
3. LEMBAGA : adalah perangkat departementasi
organisasi yang ber-fungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu
bidang tertentu, dalam organisasi NU memiliki empat belas ( 14 ) Lembaga :
a) LDNU ( Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama )
melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut
faham Ahlus Sunah wal Jama’ah.
b) LPMNU (Lembaga Pendidikan Ma’arif
Nahdlatul Ulama) melak- sanakan kebijakan dibidang pendidikan dan pengajaran
formal.
c) RMI ( Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah )
melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.
d)
LPNU ( Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama ) melaksana- kan kebijakan dibidang pengembangan ekonomi
warga.
e) LP2NU ( Lembaga Pengembangan Pertanian
Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pertanian,
ling-kungan hidup dan eksplorasi kelautan.
f) LKKNU ( Lembaga Kemslahatan Keluarga Nahdlatul
Ulama ) melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan
kependudukan.
g) LAKPESDAM ( Lembaga Kajian Pengembangan
Sumberdaya Manusia ) melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan
pe-ngembangan sumberdaya manusia.
h)
LPBHNU ( Lembaga Penyuluhan dan
Pemberian Bantuan Hu- kum Nahdlatul Ulama ) melaksanakan penyuluhan dan
pemberian bantuan hukum.
i) LESBUMI ( Lembaga Seni Budaya Muslimin
Indonesia ) melak-sanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.
j) LAZISNU ( Lembaga Amil Zakat Infaq dan
Shadaqah Nahdlatul Ulama ) bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan
zakat infaq dan shadaqah.
k) LWPNU ( Lembaga Wakaf dan Pertanahan
Nahdlatul Ulama ) bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan
bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik NU.
l) LBMNU ( Lembaga Bahtsul Masa’il
Nahdlatul Ulama ) bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang
Maudlu’iyah (tematik) dan Waqi’iyah (aktual) yang memerlukan jawaban dan kepastian
hukum.
m)
LTMI ( Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia ) melaksanakan kebija kan di
bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n) LPKNU ( Lembaga Pelayanan Kesehatan
Nahdlatul Ulama ) me-laksanakan kebijakan di bidang kesehatan.
Post a Comment