LAMBANG DAN IKON AGAMADI INDONESIA
Syarat ke-3 dalam SKU Penggalang ramu adalah "dapat
menyebutkan agama-agama yang ada di Indonesia serta nama tempat
ibadahnya". Pada syarat tersebut mempunyai dua pencapaian SKU yaitu,
seorang calon penggalang ramu harus dapat menggambarkan lambang/ikon dari
setiap agama di Indonesia dan dapat menyebutkan waktu pelaksanaan ibadah dari
masing-masing golongan agama.
Lambang mempunyai arti sebagai sesuatu
seperti tanda (lukisan, lencana, dsb) yang menyatakan suatu hal atau mengandung
maksud tertentu; Sedang ikon adalah lukisan, gambar, atau gambaran.
Lambang dan ikon mempunyai arti yang sama dengan simbol yaitu gambar,
bentuk, atau benda yang mewakili suatu gagasan, benda, ataupun jumlah sesuatu.
Sehingga lambang atau ikon agama dapat diartikan sebagai gambar, bentuk, atau
benda yang mewakili agama-agama tertentu di Indonesia yaitu Islam, Kristen,
Katolik, HIndu, Budha, dan Konghuchu.
Lambang / Ikon Agama di Indonesia
Sebagai salah satu indikator pencapaian
SKU Pramuka penggalang Ramu,
seorang calon penggalang ramu harus mengetahui dan memahami lambang-lambang
atau ikon-ikon yang melambangkan masing-masing agama di Indonesia.
Adapun lambang, simbol atau ikon yang kerap
digunakan oleh masing-masing agama di Indonesia adalah:
1. Lambang
/ ikon agama Budha, meliputi: Dharmacakra, Swastika,
bunga Teratai
2. Lambang
/ ikon agama Hindu, meliputi : Teratai, Swastika, dan Om
3. Lambang
/ ikon agama Islam, meliputi : Bulan Sabit
4. Lambang
/ ikon agama Kristen dan Katolik, meliputi : Salib
5. Lambang / ikon agama Konghuchu, meliputi : Yin Yang
Selain gambar-gambar tersebut simbol dan lambang agama dapat berupa kitab suci, tuhan, nabi, dan tempat peribadatan. Tempat ibadah agama di Indonesia antara lain: Wihara (Budha), Pura (Hindu), Masjid (Islam), Gereja (Katolik dan Kristen) Litang dan Kelenteng (Khonghucu).
Posting Komentar