PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA
DI DALAM GERAKAN PRAMUKA
NO 178 TAHUN 1979
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan
Pramuka merupakan salah satu alat pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat
dengan tertib dan menanamkan rasa cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong,
rasa tanggung jawab dan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
2. bahwa kegiatan
upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara seragam, sehingga belum dapat
berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna ;
3. bahwa berkenaan
dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan
Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
2. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang pelantikan, pengukuhan dan perestuan.
Memperhatikan:
1. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional tanggal
2. Keputusan-keputusan
Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal
3. Saran-saran dari Staf Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Berlakunya Petunjuk
Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka seperti tertera dalam lampiran
Kedua : Menginstruksikan kepada semua
jajaran Gerakan Pramuka menyebar lusakan keputusan ini, agar upacara-upacara
dalam lingkungan Gerakan Pramuka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila ternyata dikelak kemudian
hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
seperlunya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 27 Oktober 1979
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
Download lengkap dokumen beserta lampiranya
DISINI
Post a Comment